Peta Kawasan Hutan

kws htn Peta Kawasan HutanProvinsi Kalimantan Selatan baru saja mendapatkan penunjukan kembali kawasan hutan yang baru dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 435/Menhut-II/2009. Terakhir kali, provinsi ini memiliki penunjukan kawasan hutan tahun 1999. Apakah dengan adanya penunjukan kembali kawasan hutan akan terjadi pengurangan masalah kawasan?

Jawabannya tentu tidak serta merta. Masih banyak ‘masalah’ yang belum bisa diselesaikan yang antara lain karena skala penunjukan adalah 1 : 250.000, sedangkan peta dasar di Kalimantan Selatan sudah menggunakan skala 1: 50.000. Ini terjadi karena memang untuk skala provinsi, peta dasar yang memungkinkan untuk digunakan adalah Peta Digital Tematik Kehutanan (PDTK) skala 1 : 250.000. Akan masih banyak terjadi kejanggalan yang disebabkan penggunaan skala tersebut. Contohnya adalah banyak enclave pemukiman dan jalan di dalam kawasan hutan (sudah dikeluarkan), akan tetapi jika Peta Penunjukan digunakan apa adanya sesuai registrasi, maka enclave2 tersebut akan melenceng dari kondisi real di lapangan. Operator GIS yang tidak paham hal ini tentu saja akan “keukeuh” menggunakan peta kawasan hutan apa adanya. Akhirnya akan banyak areal-areal yang sebenarnya sudah diakomodasi untuk dikeluarkan/dimasukan akan tidak sesuai lagi.

Hal-hal yang perlu dilakukan untuk meminimalkan masalah adalah

  1. Penajaman skala di level provinsi dan kabupaten, misalnya ke skala 1:100.000 atau 1:50.000
  2. Hasil penajaman skala tersebut dikembalikan kepada BAPLAN untuk direview agar digunakan dalam rangka skala operasional
  3. BAPLAN mengedit/mengesahkan peta untuk skala operasional berdasarkan masukan provinsi dan atau kabupaten dengan skala minimal 1:50.000
  4. Semua pihak menggunakan peta digital yang sama dari BAPLAN. Semua happy.

Kendalanya sekarang bagaimana melakukan ‘penajaman’ skala dari Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009? Saya memiliki ide sebagai berikut:

  1. Di level provinsi tentukan baseline. Baseline ini sangat penting mengingat sumber yang berbeda memiliki baseline berbeda. Alternatifnya adalah menggunakan kombinasi dari Peta Rupabumi Indonesia, Citra Satelite, dan kesepakatan-kesepakatan batas administrasi.
  2. FIT-kan peta kawasan hutan dengan baseline yang bersesuaian. Ini merupakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara lokal, kasus per kasus. Tidak bisa diterima jika melakukan FITTING satu provinsi dari baseline PDTK ke baseline yang digunakan oleh Provinsi.
  3. Jaga jangan sampai berubah areal/enclave/polygon yang bersumber kepada koordinat dengan skala tinggi: misalnya enclave hasil pengukuran lapangan pada saat pembahasan RTRWP, hasil pengukuran lapangan enclave Riam Kanan, dll. Proses FITTING (langkah 2) tentu saja akan menggeser semua polygon. Langkah 3 ini hanya mengidentifikasi polygon mana saja yang tidak ikut bergeser karena Langkah 2.
  4. Modifikasi garis sesuai garis alam. Beberapa polygon yang berorientasi/berdasarkan garis/batas alam direshape mengikuti garis/batas alam seperti Hutan Lindung, Cagar Alam, dsb. Akan banya dilakukan penambahan dan pengurangan polygon di daerah batas.
  5. Tapi tentu saja tidak semua bagian bisa dilakukan seperti Langkah 4. Harus sudah diidentifikasi bagian mana saja yang jika dilakukan modifikasi akan menimbulkan dampak hukum dan harus dihindari, misalnya batas CA yang jika diubah akan merambah areal perkebunan yang seyogyanya sudah berada di luar kawasan hutan.
  6. Modifikasi garis sesuai batas administrasi provinsi.
  7. Chek qualitas polygon jangan sampai ada overlap, void dan sliver.
  8. Hitung ulang luasaan total. Apabila tidak ada perbedaan signifikan proses penajaman skala sudah selesai dilakukan. Jika signifikan bedanya perlu dilakukan review polygon mana saja yang memiliki perbedaan luasan yang nyata dan perlu diubah kembali.

Kearifan dalam memperhatikan skala suatu peta akan sangat membantu dalam memberikan hasil analisis. Kita jangan memaksakan peta skala 1:250.000 untuk dijadikan dasar yang absolut dalam telaahan yang semestinya menggunakan peta skala lebih detail.

Kesalahan utama analis GIS adalah sering memandang bahwa dengan GIS (berbasis komputer) tidak diperlukan lagi kata “SKALA”. Sepintas benar karena dalam GIS dapat dilakukan zoom in/out sesuka kita sehingga data seperti tidak berskala. Kata “SKALA” dalam GIS sekarang ini sudah harus dilihat sebagai tingkatan akurasi/error. Jadi begitu menerima shape file, pertanyaan yang harus ada adalah ‘shapefile ini dihasilkan dari peta skala berapa‘ atau ‘shapefile ini errornya bisa berapa‘. Sehingga jika suatu analisa kawasan menghasilkan data bahwa PT. ANU merambah kawasan hutan sejauh 25m adalah sesuatu yang mustahil dihasilkan dengan berdasarkan kepada Peta Kawasan Hutan Skala 1 : 250.000.

Share this post
  • Facebook
  • MySpace
  • Technorati
  • Google Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Ping.fm
  • Live
  • email
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks

Tags : , , , , , , , ,