Peta Kawasan Hutan
Provinsi Kalimantan Selatan baru saja mendapatkan penunjukan kembali kawasan hutan yang baru dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 435/Menhut-II/2009. Terakhir kali, provinsi ini memiliki penunjukan kawasan hutan tahun 1999. Apakah dengan adanya penunjukan kembali kawasan hutan akan terjadi pengurangan masalah kawasan?
Jawabannya tentu tidak serta merta. Masih banyak ‘masalah’ yang belum bisa diselesaikan yang antara lain karena skala penunjukan adalah 1 : 250.000, sedangkan peta dasar di Kalimantan Selatan sudah menggunakan skala 1: 50.000. Ini terjadi karena memang untuk skala provinsi, peta dasar yang memungkinkan untuk digunakan adalah Peta Digital Tematik Kehutanan (PDTK) skala 1 : 250.000. Akan masih banyak terjadi kejanggalan yang disebabkan penggunaan skala tersebut. Contohnya adalah banyak enclave pemukiman dan jalan di dalam kawasan hutan (sudah dikeluarkan), akan tetapi jika Peta Penunjukan digunakan apa adanya sesuai registrasi, maka enclave2 tersebut akan melenceng dari kondisi real di lapangan. Operator GIS yang tidak paham hal ini tentu saja akan “keukeuh” menggunakan peta kawasan hutan apa adanya. Akhirnya akan banyak areal-areal yang sebenarnya sudah diakomodasi untuk dikeluarkan/dimasukan akan tidak sesuai lagi.
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk meminimalkan masalah adalah
- Penajaman skala di level provinsi dan kabupaten, misalnya ke skala 1:100.000 atau 1:50.000
- Hasil penajaman skala tersebut dikembalikan kepada BAPLAN untuk direview agar digunakan dalam rangka skala operasional
- BAPLAN mengedit/mengesahkan peta untuk skala operasional berdasarkan masukan provinsi dan atau kabupaten dengan skala minimal 1:50.000
- Semua pihak menggunakan peta digital yang sama dari BAPLAN. Semua happy.
Kendalanya sekarang bagaimana melakukan ‘penajaman’ skala dari Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009? Saya memiliki ide sebagai berikut:
- Di level provinsi tentukan baseline. Baseline ini sangat penting mengingat sumber yang berbeda memiliki baseline berbeda. Alternatifnya adalah menggunakan kombinasi dari Peta Rupabumi Indonesia, Citra Satelite, dan kesepakatan-kesepakatan batas administrasi.
- FIT-kan peta kawasan hutan dengan baseline yang bersesuaian. Ini merupakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara lokal, kasus per kasus. Tidak bisa diterima jika melakukan FITTING satu provinsi dari baseline PDTK ke baseline yang digunakan oleh Provinsi.
- Jaga jangan sampai berubah areal/enclave/polygon yang bersumber kepada koordinat dengan skala tinggi: misalnya enclave hasil pengukuran lapangan pada saat pembahasan RTRWP, hasil pengukuran lapangan enclave Riam Kanan, dll. Proses FITTING (langkah 2) tentu saja akan menggeser semua polygon. Langkah 3 ini hanya mengidentifikasi polygon mana saja yang tidak ikut bergeser karena Langkah 2.
- Modifikasi garis sesuai garis alam. Beberapa polygon yang berorientasi/berdasarkan garis/batas alam direshape mengikuti garis/batas alam seperti Hutan Lindung, Cagar Alam, dsb. Akan banya dilakukan penambahan dan pengurangan polygon di daerah batas.
- Tapi tentu saja tidak semua bagian bisa dilakukan seperti Langkah 4. Harus sudah diidentifikasi bagian mana saja yang jika dilakukan modifikasi akan menimbulkan dampak hukum dan harus dihindari, misalnya batas CA yang jika diubah akan merambah areal perkebunan yang seyogyanya sudah berada di luar kawasan hutan.
- Modifikasi garis sesuai batas administrasi provinsi.
- Chek qualitas polygon jangan sampai ada overlap, void dan sliver.
- Hitung ulang luasaan total. Apabila tidak ada perbedaan signifikan proses penajaman skala sudah selesai dilakukan. Jika signifikan bedanya perlu dilakukan review polygon mana saja yang memiliki perbedaan luasan yang nyata dan perlu diubah kembali.
Kearifan dalam memperhatikan skala suatu peta akan sangat membantu dalam memberikan hasil analisis. Kita jangan memaksakan peta skala 1:250.000 untuk dijadikan dasar yang absolut dalam telaahan yang semestinya menggunakan peta skala lebih detail.
Kesalahan utama analis GIS adalah sering memandang bahwa dengan GIS (berbasis komputer) tidak diperlukan lagi kata “SKALA”. Sepintas benar karena dalam GIS dapat dilakukan zoom in/out sesuka kita sehingga data seperti tidak berskala. Kata “SKALA” dalam GIS sekarang ini sudah harus dilihat sebagai tingkatan akurasi/error. Jadi begitu menerima shape file, pertanyaan yang harus ada adalah ‘shapefile ini dihasilkan dari peta skala berapa‘ atau ‘shapefile ini errornya bisa berapa‘. Sehingga jika suatu analisa kawasan menghasilkan data bahwa PT. ANU merambah kawasan hutan sejauh 25m adalah sesuatu yang mustahil dihasilkan dengan berdasarkan kepada Peta Kawasan Hutan Skala 1 : 250.000.
Tags : banjarbaru, baseline, kalimantan selatan, kalsel, peta kawasan hutan, rbi, rtrwk, rtrwp, skala
40 Responses to “Peta Kawasan Hutan”
said on Agustus 31st, 2009 at 1:20 am
Tks, Ben. Sudah membuka wawasan. Selama ini saya termasuk orang yang, menurut istilah di atas : “keukeuh”, memandang PDTK Penunjukkan Kawasan (Skala 1:250.000) bagai kitab suci yang harus dipedomani secara absolut. Dasar pemikiran saya adalah bahwa peta tersebut merupakan data vektor yang jika di zoom berpa kali-pun, tetap seperti itu. Saya tidak pernah berpikir lebih jauh dari mana data itu dihasilkan.
Kenyataannya bahwa saya sering menghadapi kendala di lapangan : Peta Penunjukkan Kawasan tersebut berbeda dengan pal-pal batas yang sudah terpasang di lapangan. Untuk keperluan internal, memang tidak terlalu bermasalah. Tapi jika sudah berkaitan dengan pihak luar (bidang hukum, misalnya), saya mulai kelabakan. Bagaimana saya harus menjelaskan kepada pak polisi atau jaksa mengenai hal-hal seperti ini ?
said on Agustus 31st, 2009 at 1:35 am
Kang Usman,
Pemasangan pal di lapangan (tata batas) adalah tahapan kedua dalam pengukuhan (penunjukan-penataanbatas-penetapan), sehingga sebenarnya dari segi proses, penataan batas lebih valid dibandingkan dengan penunjukan. Dari segi akurasi juga penataan batas memiliki akuarasi (skala) yang lebih detail (25rb – 50rb) sehingga secara teknis akurasinya lebih tinggi dibandingkan dengan penunjukan. Cuma masalahnya, semua penataan batas dalam koordinat lokal yang saya jumpai semuanya tidak bisa diregistrasi kalau tidak ngawur.
Masalah muncul tatkala banyak pihak mempertanyakan siapa yang menandatangani peta. Penunjukan ditandatangai Menhut sedangkan tata batas, menhut cuma mengetahui. Itu pun seringnya di tempel begitu saja atau diwakili oleh Baplan/Dirjen.
Penunjukan itu sendiri bukannya tidak disengaja dibuat dalam skala tinjau 250rb sehingga memungkinkan kita melakukan penyesuaian2 di lapangan yang salah satunya adalah dalam penataan batas.
Jadi saya pikir kita perlu menekankan dua pemahaman kepada pihak luar tentang peta kawasan ini. Pertama bahwa terdapat tingkatan akurasi yang berbeda. Kedua bahwa penataan batas adalah proses lebih lanjut dari penunjukan.
Saya sudah menyampaikan hal ini kepada rekan di BAPLAN (Dirjen apa ya sekarang). Responnya pas dengan ide saya. Katanya peta penunjukan skala 250.000 akan diikuti dengan peta level operasional yang skalanya lebih detail. Salah satu bahan pertimbangannya adalah masukan dari provinsi/kab dalam RTRWP/K.
said on Agustus 31st, 2009 at 3:03 pm
Saya mengucapkan selamat dengan terbitnya SK menhut tentang penunjukan kawasan hutan yg baru di propinsi kalimantan selatan, semoga permasalahan2 yg ada bisa diatasi dengan terbitnya sk tersebut.
said on September 2nd, 2009 at 12:41 am
apakah saya bisa dikasih file peta kawasan yg baru itu…berarti peta sk 453 1999 sdh ga berlaku lagi ya bang….
said on September 3rd, 2009 at 11:40 pm
Pak ada peta digitalnya pak?
Bisa bantu
said on September 5th, 2009 at 12:00 pm
thanks banget infonya. mungkin karena saya dan tim gak ‘ngeh’ atas perbedaan skala inilah maka kita sampe debat panjang karena letak satu desa yang gak sama pada 4 peta berbeda…
said on September 7th, 2009 at 10:36 pm
Willy, saya akan reply via email. SK 453/1999 sudah tidak berlaku lagi karena keduanya sama-sama peta penunjukan.
said on September 7th, 2009 at 10:39 pm
Akan saya reply via JAPRI di email. Trims.
said on September 7th, 2009 at 10:56 pm
Benar Mbak, saya pikir banyak case seperti yang mbak sebutkan. Kalau menurut pemahaman saya sekarang ini, semua sumber2 peta tidak ada yang “benar”. Bahkan, jika “tim” yang mbak maksud melakukan pengukuran sendiri pun tetap saja bukan jaminan akan mendapatkan data yang “benar”. Di sini lah letak seni dalam GIS yang salah satunya adalah seni memilih sumber data yang di dalamnya ada kompromi antara segi legal dan teknis.
said on September 9th, 2009 at 3:41 pm
Bapak Beni Raharjo yang terhormat,
Saya mohon dapat diberikan copy file peta kawasan hutan kalsel yang baru sesuai SK Menhut No. 435/Menhut-II/2009. Terimakasih
said on September 9th, 2009 at 5:43 pm
apakah saya bisa dikasih file peta kawasan yg baru sesuai SK Menhut No. 435/Menhut-II/2009. Terimakasih
said on September 12th, 2009 at 1:53 am
Mohon maaf sebelumnya kepada rekan-rekan yang request data Peta Kawasan Hutan Kalse karena saya belum mengirimnya via email. Mohon maklum, di rumah sedang dipasang koneksi dari ISP yang baru.
Saya akan posting di sini saja ya.
http://www.filesudahdihapus.com/01.htmlhttp://www.filesudahdihapus.com/02.html
http://www.filesudahdihapus.com/03.html
http://www.filesudahdihapus.com/04.html
http://www.filesudahdihapus.com/05.html
http://www.filesudahdihapus.com/06.html
http://www.filesudahdihapus.com/07.html
http://www.filesudahdihapus.com/08.html
Mohon diperhatikan bahwa Peta Penunjukan Kawasan Hutan dibuat pada rts 250rb. Peta ini tidak dapat digunakan untuk analisa rts 50rb. Atau kalaupun dipaksakan digunakan, harus dengan catatan bahwa ini adalah data yang akurasinya rendah. Teknisi GIS sering salah menganggap bahwa data digital tidak memiliki skala sehingga merasa bebas melakukan analisa pada level akurasi berapa pun. Error ratusan meter dengan peta rts 250rb adalah hal yang wajar.
Saya tidak akan menshare format SHP karena takut hal yang saya uraikan di atas tidak dipahami. Saya juga tidak memiliki kapasitas untuk menshare format SHP tersebut. Jika “serius” ingin format SHP bisa datang ke Dinas Kehutanan Prov dan minta Kabid Pemolaan Hutan, Pak Ikhlas. Jika kata beliau share, akan saya share. Selama ini beliau meminta untuk tidak share format SHP tersebut sebelum ada kesepahaman mengenai peta skala operasional, misalnya 50rb, di RTRWK/RTRWP/Dephut.
Saya di Bappeda Prov kalsel sekarang ini sedang melakukan penajaman skala menjadi rts 50rb dalam payung RTRWP/(K) yang harus disahkan akhir tahun ini. Berikutnya Kabupaten juga membuat RTRWK. RTRWK seharusnya lebih detail dari RTRWP ataupun Peta Kawasan Hutan Menteri Kehutanan. Masalahnya, sering terjadi salah kaprah dalam hal penajaman skala ini. Perubahan sebagai akibat penajaman skala hanya boleh dilakukan dengan pertimbangan teknis, tidak ada unsur politis. Tapi InsyaAllah, sekarang ini saya tidak ada kepentingan/intervensi apa pun melakukan penajaman skala ini. Semata-mata karena hanya pertimbangan teknis.
Setelah RTRWP/K selesai, kita ajukan ke Menhut untuk dipertimbangkan menjadi peta operasional rts 50rb. Jadi, jalan masih panjang.
said on September 28th, 2009 at 4:40 pm
salut dengan informasi dari mas beni….
memang banyak pengguna GIS yang kurang memperhatikan presisi dan akurasi data.
kapan2 bila mas beni tidak sibuk bisa sekali2 kami undang untuk memberikan sedikit pengalaman dan pengetahuan dalam bidang penginderaan jauh khususnya data kehutanan, untuk persiapan revisi RTRW kab. HST, karena ada beberapa desa administratif kami yang sama sekali tidak ter enclave dari kawasan hutan, minimal enclave untuk bangunan desa seperti kantor kepala desa, sekolah dan puskesmas.
terima kasih jg data 435 nya….
said on September 29th, 2009 at 3:39 pm
Mas Sadi,
Mungkin kesalahan dari pelatihan-pelatihan yang lebih ditekankan untuk menciptakan operator ketimbang analis GIS.
Soal undang mengundang, saya siap saja. Saya senang jika berdiskusi dan bertukar pikiran.
Masalah enclave, menurut saya, kawasan hutan FIX harus berasal dari daerah (Kab), bukan dari Dephut. Ya memang benar yang berwenang menetapkan kawasan hutan adalah Dephut, tapi yang mengetahui kondisi dan kearifan lokal adalah Daerah. Oleh karena itu Penunjukan kawasan hutan skalanya hanya 1:250rb yang secara teknis adalah skala regional yang masih bersifat “elastis” saat penataan batasnya nanti. Daerah harus berperan aktif dalam proses pengukuhan selanjutnya (Penunjukan-Penataanbatas-Penetapan).
Proses pengeluaran pemukimam bisa dilakukan saat diadakan penataan batas khususnya pemukiman yang tidak jauh dari batas kawasan. Setelah ditunjuk (435), tugas negara adalah melakukan penataan batas, yang notabene melibatkan banyak sekali pihak di daerah (camat, tokoh masyarakat, dishut kab, bupati, dsb). Ini lah sebenarnya kesempatan emas untuk kita untuk lebih menyempurnakan peta penunjukan tersebut. Sayangnya, saya pikir, pihak2 yang terlibat asal setuju saja rencana trayek yang diusulkan oleh BPKH mungkin karena tidak mengerti ataupun untuk mempercepat proses. Kalau camat atau tokoh masyarakat asal approve saja sih boleh2 saja karena mungkin tidak ‘map-minded’, tapi kalau Dinas yg menangani urusan kehutanan juga ikut2an asal setuju kan gawat. Jadi jika ada kegiatan penataan batas hendaknya kita cermati dengan seksama sebelum memberi masukan kepada Kepala Dinas bahwa tata batas sudah OK.
Untuk pemukiman yang jauh berada di dalam kawasan hutan bisa diusulkan tersendiri dilakukan penataan batas enclave. Dishut Kab Banjar pernah melakukan ini di Tahura Sultan Adam. Saya cuma menggarisbawahi bahwa kesempatan untuk melakukan itu ada. Sedangkan detail tata caranya bisa berkomunikasi dengan teman-teman di Dishut Banjar.
said on Oktober 6th, 2009 at 12:03 am
Kejanggalan antara peta dasar provinsi skala 1 : 50.000 dan peta PDTK skala 1 : 250.000 merupakan masalah yang dihadapi di Prov. Bengkulu juga, saya sangat setuju solusi meminimalkan masalah yang Pak Raharjo muat di blog ini, dan sebaiknya setelah BAPLAN mengedit/mengesahkan peta untuk skala operasional berdasarkan masukan provinsi dan atau kabupaten dengan skala minimal 1:50.000 selanjutnya peta tersebut diperkecil menjadi skala 1 : 250.000 sehingga dapat dimanfaatkan menjadi Peta Dasar Tematik Kehutanan.
said on Oktober 6th, 2009 at 12:41 am
Pak Dennis Iskandar,
Menurut saya harusnya seperti itu pak. Jika menurut ketentuan (dan memang seyogyanya begitu) PDTK harus skala 1:250.000 yang mana pada saat bersamaan sudah tersedia peta skala lebih tinggi (1:50.000), lebih baik menggunakan data 1 : 50.000 untuk diprint pada skala 1:50.000. Secara teknis hal ini memungkinkan (daripada sebaliknya peta 1:250rb di print 1:50rb).
Penghilangan detail dapat dilakukan seperti koridor, sungai, garis pantai yang rumit dsb. Mudah banget. Kalau bisa mudah mengapa dipersulit?
Saya yakin instansi kepanjangan Dephut di Kalimantan dan Sumatera sudah sehari-hari menggunakan data DIGITAL skala 1:50rb, Jawa madura 1:25rb. Pimpinan di Jakarta belum tahu kali kalau rekan-rekan di daerah sudah mafhum data spasial digital. Saya pikir tidak salah kalau saya sebut PDTK versi sekarang malah menambah masalah. Membuat mumet.
Mungkin benar kata rekan-rekan di sektor lain bahwa kita, orang kehutanan, terlalu egocentric. Sekali PDTK ya PDTK, titik.
said on Oktober 9th, 2009 at 2:02 am
Terima kasih sekali atas penjelasan Bp. pada situs ini.
Saya setuju dengan penjelasan bahwa tata batas dikukuhkan oleh pemerintah daerah setempat, pemerintah pusat hanya menetapkan garis besarnya saja. Dimana hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah.
Namun demikian dalam penunjukan tata batas yang dilakukan oleh pemerintah daerah, akan terjadi banyak konflik kepentingan, terutama yang didasari atas motif bisnis dan persaingan usaha, yang memungkinkan satu pihak dapat merugikan pihak yang lainnya.
Apakah Bp. ada tanggapan terhadap hal di atas? Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.
Adi Supriadi
Mandiri Syariah, Kantor Pusat
Divisi Restrukturisasi
Bagian Restrukturisasi Korporasi, Lt.8
Jl. MH Thamrin No. 5, Jakarta 10340
Phone: 021 2300509 ext 3854
said on Oktober 9th, 2009 at 2:46 am
Mas Adi,
Penataan batas dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat, pemda, dan tokoh masyarakat. Jadi tidak tepat penataan batas hanya dilakukan oleh Pemda.
Konflik kepentingan adalah sesuatu yang wajar Mas. Ini adalah domainnya kebijakan dan politik. Kepentingan itu tidak “kotor”, setiap orang baik secara personal maupun komunal punya kepentingan. Investasi dan pengembangan usaha adalah kepentingan, konservasi juga sama kepentingan. Yang mana yang diutamakan harus dilihat per kasus dan lokal, tidak global. Jadi jika ada Kawasan Hutan yang dikonversi menjadi non Kawasan harus dilihat dulu case-nya. Bukan hal yang tabu kalau menurut saya. Sama juga kalau ada non kawasan diubah menjadi kawasan hutan. Jika salah satu kepentingan diutamakan pasti ada kepentingan lain yang merasa dirugikan, itu normal.
Thanks mas sudah berkunjung.
said on Oktober 16th, 2009 at 7:42 am
mohon peta hutan yang baru 2009
said on November 2nd, 2009 at 3:37 am
pa bisa minta salinan SK Menteri Kehutanan Nomor 435/Menhut-II/2009, sy cari di web dan situs kehutanan gak ada belum di up load.kalau biasa di imelkan aja ke alat imel sy.terimakasih sebelumnya
said on November 5th, 2009 at 11:59 pm
Mohon pencerahannya,mas rajardjo..saya sangat setuju dengan yang mas rahardjo katakan tentang peta2 kawasan hutan yang telah dikeluarkan oleh dephut adalah peta yang bersifat “elastis”…hanya saja batas2 kawasan hutan yang telah ditunjuk kembali tersebut telah berkekuatan hukum dan didalam surat keputusannya telah “ditunjuk dan sekaligus telah ditetapkan sebagai kawasan hutan” ini membuat para pengambilan keputusan maupun user sangat takut sekali melanggar aturan tersebut walaupun baseline / garis alam yang ada dilapangan melenceng dengan keputusan batas kawasan itu sendiri…dan sekali lagi para “penegak hukum” biasanya tidak mau tau” dengan melenceng atau biasnya batas tersebut,hal ini juga terjadi pada Peta Penunjukkan Kawasan Hutan Kalimantan Timur No. 79/Kpts-II/2001 yang sampai sekarang belum ada penunjukkan kembali tentang batas kawasan hutannya.
said on November 7th, 2009 at 10:22 pm
Pak Raharjo makasih banget atas info dan pecerahanya dan Saya mohon bila berkenan dapat diberikan copy file peta kawasan hutan kalsel yang baru sesuai SK Menhut No. 435/Menhut-II/2009. Terimakasih
said on November 8th, 2009 at 10:54 am
@etrack,
Benar sekali bahwa penunjukan tersebut telah berkekuatan hukum. Yang dimaksud ‘elastis’ di sini hanya bisa dilihat dari segi teknis saja. Peta skala 1:250000 hanya bisa dipakai untuk analisa pada skala 1:250.000 saja, itu prinsip dasar teknisnya.
Kiranya peta penunjukan harus bisa dijabarkan seperti sk menteri yang lain yang memiliki aturan-aturan di bawahnya. Dalam hal ini aturan di bawahnya tsb harus berskala lebih tinggi.
Khusus Kaltim, bulan kemarin waktu ada acara mengenai kehutanan dan tata ruang di FKT Unmul (diselenggarakan oleh Tropenbos), Pak Trisno (Dephut, Tim Terpadu Tata Ruang Kaltim) juga menyatakan bahwa ‘perjalanan masih panjang’. Peta penunjukan Kaltim, meskipun sudah akan segera selesai, perlu ditingkatkan skalanya dengan entah bagaimana produk hukumnya. Barangkali saja nanti cukup dengan SK Dirjen saja.
“Kekacauan” masalah akurasi dan penggunaan peta ini disebabkan juga oleh belum ada aturan mengenai data spasial. Tidak ada aturan bahwa peta skala 1:250.000 itu tidak bisa dipakai untuk analisa 1:50.000 atau skala 1:1 (lapangan). Jadi kalau peta 1:250.000 itu menyatakan satu areal kebun masuk kawasan hutan sejauh 1 meter, ya sah-sah saja. Kita tunggu saja undang-undangya yg katanya sedang digodok di DPR.
said on November 8th, 2009 at 9:47 pm
terima kasih atas pencerahannya,mas rahardjo…mudah2an peraturan tentang penunjukkan kawasan hutan yang akan datang bisa mengakomodir dan sesuai dengan RTRWK-RTRWP yang sdh ada…
said on November 20th, 2009 at 8:13 am
pak minta peta digitalnya dong, thank
said on Desember 6th, 2009 at 7:45 pm
Kang Beni, abdi teuh baru tau kalo Akang boga Blog spt iyeu. Padahal dari dulu pengen sharing masalah kawasan hutan kita yang baru ini (SK-435/2009). Jadi mohon maaf kalo comment saya ini sepertinya jadi out of date.
Bagi saya terbitnya SK-435 utk daerah kami (Kab. Tabalong) bukannya mempermudah tapi menimbulkan masalah-2 baru terkait dengan adanya perubahan-2 yg ada. Masalah-2 tsb a.l terkait dengan posisi outline (delineasi) batas administrasi/wilayah yang tidak pas (bergeser ke arah timur), sehingga bila dioverlaykan dgn yg versi kami (pada skala 1:50rb) akan terlihat fungsi kawasan yang “unknown” pd bag. barat. Masalah lain adalah menyangkut perizinan-2 dalam kawasan hutan (spt. KP) yg dalam istilah investor “tdk mendukung iklim investasi krn kebijakan yg ber-ubah2″ terkait posisi Hutan Lindung yg sebagian bergeser.
Yang jadi pertanyaan saya apakah kalo mau membuat peta tematik kehutanan pada skala lebih besar dari 250rb boleh menggunakan RBI sbg peta dasar? Krn PDTK tidak selengkap RBI mengingat faktor skalanya.
O.. ya saat ini kami juga sedang menyusun peta utk RTRWK, saya mohon saran dari Kang Beni mengenai hal ini mengingat RTRWP masih belum kelar sampai saat ini.
Nuhun pisan in advance atas jawabannya.
said on Desember 6th, 2009 at 8:06 pm
Hal ini juga sudah saya sampaikan ke pimpinan (Pak Ikhlas) yang merupakan salah satu anggota Tim Terpadu Revisi Tata Ruang / 435.
Kesalahannya kemarin kurang koordinasi saat akan disahkan. Rekan-rekan di Baplan tidak bagi-bagi saat mau publish. Padahal Pak Ikhlas dan Pak Sugito (Bappeda Prov), katanya, sudah minta tapi tidak diberi dengan alasan ya belum beres dsb. Padahal niat beliau2 tu bukan mau ‘menjual’ data tapi siapa tahu bisa melihat apakah ada yang tidak sesuai. Pas mau ditandatangani Gubernur pun Baplan langsung datang ke Gubernur yang akhirnya Gubernur nyuruh ditelaah dulu oleh Bapeda. Itu pun diberi waktu sangat singkat. Pada akhirnya Gubernur mau saja menerima tapi dengan beberapa catatan yang harus segera dilakukan penataan batas (dimodifikasi dari 435). Ya yang sekarang sedang dilakukan oleh BPKH via Dinas Kehutanan Provinsi melalui identifikasi kawasan di beberapa Kabupaten. Saya tidak tahu apakah ada di Tabalong atau tidak. Coba pian kontak Pak Asyahari untuk masalah kegiatan identifikasi ini.
Mengenai base, saya sudah melakukan telaahan untuk Kadishutprov. Intinya base yang digunakan oleh 435 itu tidak jelas menggunakan yang mana. Tapi jelas “bukan” PDTK. Di daerah Tabalong, Balangan, dan HSU terjadi pergeseran SISTEMATIK sekitar 500-700m. Kalau masih era peta manual sih tidak masalah. Tapi setelah era digital ini jadi masalah.
Menurut Pak Ikhlas, hal ini sudah diberitahukan ke Pak Said (Kabid di Baplan, tidak tahu sekarang di Dirjen Planologi). Tetapi ya tanggapannya kira-kira “Ah itu kan sedikit saja”. Kurang jelas bagaimana solusi yang diberikan oleh Dirjen Planologi.
Untuk RTRWP, saya juga yang membantu mengeditnya. Kami sepakat untuk mengadjust daerah Tanjung, Balangan dan HSU sehingga FIT dengan RBI. Saya sudah serahkan pekerjaan saya ke Bappeda. Spasialnya saya pikir sudah beres, tinggal halo-halonya saja. Pada intinya RTRWP itu persis dengan SK 435 kecuali daerah Tabalong, Balangan dan HSU yang kita geser agar FIT dengan RBI 50.000.
Aneh memang, sudah jelas-jelas ada data dasar yang lebih detail (50rb) kok masih ngotot menggunakan base 250rb. Memang Peta Kawasan Hutan diterbitkan dalam skala 250rb, tetapi kan yang dimaksud ini adalah hasil print nya, data spasialnya ya harusnya menggunakan yang lebih tinggi kalau tersedia.
Kalau mau tahu bocoran RTRWP nanti hari Rabu/Kamis/Jum’at minggu ini saya akan ke Tanjung pelatihan ArcGIS dengan teman-teman di konsultan. Rasanya Dinas Kehutanan ada yang menjadi peserta.
said on Desember 6th, 2009 at 9:18 pm
OK, trims atas penjelasannya dan kami tunggu kedatangannya di Tanjung.
Kalo bisa titip dibawakan SK-435nya juga ya, formatnya boleh hardcopy atau hasil scan. Soalnya utk hal-2 spt ini suka nggak nyampe di daerah (walaupun ada ditulis dalam daftar tembusan), jadinya kita kadang-2 dengan berbekal muka tebal dan minum vaksin anti-malu harus ngemis ke yang punya.
said on Desember 7th, 2009 at 12:24 am
SK 435 sudah saya kirim via email Pak
said on Desember 7th, 2009 at 12:56 pm
SK-435 sudah saya terima. (Lampiran petanya yg utk Tabalong sebanyak 4 lbr sdh saya dapat dr teman di DitjenPlan).
Terimakasih atas bantuannya.
said on Januari 1st, 2010 at 8:36 pm
Pak, saya di Kaltim. Bisa minta tlg ya, saya minta di kirimi peta kawasan hutan Kaltim sesuai SK. 577/Menhut-II/2009. Terima kasih. Wassalam…
said on Januari 6th, 2010 at 2:53 pm
Pak, saya dari Dep. PU Jakarta. Saya bisa minta SK.435/Menhut-II/2009 dan SK.453/Menhut-II/1999 serta kalau ada Rekomendasi Tim Terpadu untuk hutan di Kalsel kalau bisa diemail saja ya pak. Karena saya baru saja dapat disposisi dari atasannya terkait dengan surat Gubernur KalSel kepada Menteri Kehutanan perihal: permohonan waktu untuk bertatap muka terkait permasalahan Kepmenhut No: SK.435/Menhut-II/2009. Terima kasih sebelumnya. Wassalam…. ^_^
said on Januari 18th, 2010 at 12:37 am
Mbak Dhyan, mohon maaf saya baru sadar ada ‘hutang’ masalah ini. Akan saya kirim via email tanggapannya ya Mbak.
said on Januari 18th, 2010 at 12:39 am
Pak Arie Rusdie, mohon maaf saya tidak memiliki data yang Bapak minta. Coba bapak kontak teman saya di Baplan yang emailnya akan saya kirimkan ke email Bapak.
said on Pebruari 5th, 2010 at 7:35 am
ben, file peta 435nya belum nyampe, yg pdf + shp
alamat email yg lain tri7oko@yahoo.com
tks b4
said on Pebruari 8th, 2010 at 10:09 am
Selamat Pagi,
Mohon bantuan kepada Bapak dapat dikirimkan peta kawasan hutan kalsel kepada kami yang sangat memerlukan peta tersebut.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
salam Sukses selalu. sunu gunadi
said on Pebruari 13th, 2010 at 3:12 am
Pak, apakah saya bisa dibantu titik koordinat kawasan hutan (semua jenis hutan) di daerah kaltim?
Sebelumnya saya ucapkan trimakasih.
said on Pebruari 14th, 2010 at 2:49 pm
@Kak Joko: File sudah sy kirim per 5 Feb ke email tjoko**@yahoo.com. Sudah sampai? Kalau tidak ada di inbox silakan cek di folder SPAM
@Pak Sunu gunadi: Bisa kah bapak kirim email ke saya sekaligus menjelaskan tujuannya. Sekiranya Bapak ada di Banjarbaru dsk, bapak lebih baik langsung datang menghadap pimpinan saya yang biasanya nanti langsung diforward ke saya.
@Pak Labib: Saya memang punya peta kawasan hutan Kaltim, tapi saya pikir bukan kapasitas saya untuk membantu Bapak. Mohon maaf yang sebesar-besarnya.
said on Maret 12th, 2010 at 9:23 am
ini pak Beni dari Dinas Kehutanan yang ikut rapat di BAPPEDA tgl 11 Maret 2010 ya ?
klo benar saya minta dong SK Menteri Kehutanan Nomor 435/Menhut-II/2009 dalam bentuk data digital format shp
saya Sugianor dari PT Indoraya Everlatex/PT Pola kahuripan Intisawit pak
salam kenal, tks
said on Maret 12th, 2010 at 10:06 am
Benar Pak, saya yang di rapat tersebut. Reply sudah sy kirim via email.
Leave a Reply