Posted by
Beni
on
5 Maret 2010
,
13 Comments
,
1.330 views
,
Perkembangan aplikasi teknologi informasi sudah banyak diaplikasi di berbagai bidang, termasuk GIS (geographic information system). Sehingga definisi GIS di dalam berbagai textbook sudah memasukan penggunaan komputer/TI sebagai bagian dari elemen GIS dan masuk di dalam definisi. Padahal kalau menurut saya, komputer/TI itu hanya sebuah sarana/aplikasi. GIS sebagai konsep seharusnya tidak terpaku kepada penggunaan komputer/TI saja. Jadi, pemetaan yang dilakukan secara manual dengan rapido dan kalkir bisa saja dilihat sebagai GIS selama komponen-komponen yang ada (user, data, pengguna, method, dll) saling berinteraksi membangun jejaring sistem.
Perubahan aplikasi dari manual ke digital tidak lantas berarti semua beres. Banyak sekali ‘missing link’ yang harus dibangun. Pemahaman dan paradigma yang digunakan dalam pemetaan digital banyak yang harus diadopsi dan atau dibuang dengan bijak. Di posting ini saya tidak akan membahas pemahaman/paradigma apa yang harus dibuang dalam aplikasi GIS dengan komputer/IT, melainkan fokus kepada satu pemahaman/paradigma apa yang harus diadopsi; akurasi data.Banyak pemahaman praktisi GIS yang menganggap bahwa data digital itu bebas error. Salah satunya adalah pemahaman diri saya sendiri saat baru belajar GIS. Pokoknya begitu mendapat data digital, saya percaya itu lah yang ‘benar’. Kepercayaan saya terhadap data digital mulai pudar saat terdapat banyak versi shapefile dari Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. Mungkin ‘frustasi’ dengan mencari mana yang benar dari banyak versi tersebut, akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa semua shapefile tersebut tidak benar. Yang benar adalah peta yang ada legalitasnya. Menteri Kehutanan hanya bisa memberi signature dan cap pada Peta lembaran (kertas), sehingga data yang ‘benar’ adalah peta lembaran, bukan shapefile.
Isu akurasi data tersebut juga sangat kentara pada konsep rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, atau kabupaten. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga dipahami secara beragam. Ada yang menganggap bahwa kalau kita memiliki shapefile (data digital) dari RTRWN, maka jika kita potong/clip pada suatu provinsi, jadi lah itu RTRWP. Tidak bisa dilakukan pengubahan-pengubahan apa pun. Itu lah arti dari “mengacu”.
Pendapat lain yang berbeda dari pendapat di atas adalah lebih melihat “mengacu” sebagai memperhatikan saja, tidak perlu persis. Hal ini didasarkan kepada basis data yang digunakan saat RTRWP dan RTRWN berbeda. Begitu juga saat menyusun RTRWK tidak perlu persis dengan RTRWP karena berbeda basis data. Penyusunan RTRWP, misalnya, menggunakan basis data dengan skala 1:250.000. Semua data seperti tanah, iklim, curah hujan, pemukiman, topography, dsb seyogyanya menggunakan skala 1:250.000 (menurut saya ini adalah angka minimal, jika ada skala 1:50.000, seharusnya sudah menggunakan skala yang lebih detail). Hasil analisa pun adalah skala 1:250.000, yang artinya peta ini hanya bisa digunakan sebaga skala sedang saja atau mencakup regional, belum bisa digunakan untuk analisa detail kawasan/areal. Saya termasuk yang sependapat dengan pendapat kedua ini.
Permasalahan muncul jika pendapat kedua diadopsi. Akan ada banyak versi data digital mengenai tata ruang yang semuanya berbeda-beda. Misalnya ada suatu Kegiatan A menurut RTRWK masuk HL, menurut RTRWP masuk Kawasan Industri, menurut RTRWN masuk di perariran karena berada di laut. Apakah ini suatu kerancuan? menurut saya tidak selama semua pihak sepaham bahwa semua RTR tersebut berbeda akruasi. Jika RTRWK sudah disahkan, maka gunakan lah RTRWK sebagai RTR yang paling detail, tidak lagi melihat RTRWP dan RTRWN. Membandingkan RTRWK dengan RTRWP dan atau RTRWN hanya dilakukan saat RTRWK dibahas di level provinsi dan atau di BKTRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional).
Pemahaman bahwa data digital memiliki error ini juga seharusnya ada dibenak praktisi GIS khususnya saat mengeluarkan hasil analisa. Banyak saya jumpai suatu peta yang menyebutkan luas/panjang sampai beberapa digit di belakang koma, misalnya panjang jalan 12,7853 M. Kita lihat angka yang disebutkan dengan jumlah empat digit di belakang koma yang artinya angka yang bisa dibedakan adalah sampai 0,1 mm. Lantas, pengukuran jalan tersebut menggunakan alat apa sehingga bisa teliti sekali. Dengan GPS handheld yang akurasinya berkisar dua digit meter tidak mungkin dihasilkan akurasi sedemikian tinggi. Alat ukur seperti TS juga tidak masuk akal bisa sampai sedemikian persis.
Selain pengetahuan tentang bagaimana suatu data diambil di lapangan, praktisi GIS juga harus memperhatikan sifat benda yang diukur tersebut. Conohnya kembali kepada jalan pada paraghrap sebelumnya. Katakanlah kita memiliki alat ukur yang sedimikian canggih. Tetapi dengan melihat bahwa apakah mungkin si pengukur bisa mengidentifikasi titik di lapangan yang menjadi titik START dan END, tetap saja tidak ‘pantas’ untuk memunculkan angka seakurat sampai 0,1 mm.
Seharusnya tidak ada lagi data hasil analisa seperti Luas Kawasan Hutan A 132,7872 Ha, Luas Provinsi Kalimantan Selatan 3.723.432,8736 Ha, dsb. Harus ada pemahaman tentang angka penting.
Saya tidak menyalahkan para praktisi GIS yang memunculkan angka sedemikian fantastis karena memang aturan tentang data spasial digital masih belum jelas. Namun saya mengajak kepada para praktisi GIS untuk lebih arif mengenai akurasi ini. Legislasi belum mengatur dengan jelas, tetapi kita coba secara kaidah teknis memiliki kesepahaman. Pimpinan di kantor/lembaga mungkin tidak akan ambil pusing dengan angka yang disodorkan. Kita sendiri lah yang harus lebih arif memberikan hasil analisa.
Incoming search terms for the article:
Related posts:
- Kontrol Kualitas Data Spasial Saya menerima satu data spasial yang sangat penting, yaitu batas...
- Pengelolaan Pertanian Berbasis Data Spasial Saya baru saja melakukan pelatihan GPS di Dinas Pertanian Prov...
- Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan baru saja mendapatkan penunjukan kembali kawasan hutan...
- Apakah Exploratory Data Analysis (EDA) Exploratory Data Analysis (EDA) adalah suatu pendekatan ataupun filosofi dalam...
- Akurasi dan Presisi dalam Perbandingan GPS Kita sering bingun dengan terminologi akurasi dan presisi. http://dictionary.reference.com sebagai...
Tags :
Schlagworte: akurasi, data, digital, gis, hutan, kawasan, luas, peraturan, rtrwk, RTRWN, rtrwp, shapefile, spasial,
13 Responses to “Isu Akurasi Data Spasial Digital”
said on Maret 8th, 2010 at 11:21 pm
Menyangkut tingkat akurasi, saya kira sudah ada konvensi (perjanjian tak tertulis yang berlaku umum) bahwa data yang ditampilkan “hanya” sampai 2 digit di belakang koma.
Kasus yang sama, saya juga pernah menerima data ukur azimuth (pake kompas Suunto) yang ditampilkan hingga 3 digit di belakang koma. Saya juga berpikir data ini ndak logis, karena tidak ada mata manusia yang mampu menangkap object seukuran 1/1000 derajat dalam scale bar kompas tsb. Dan anehnya, ybs malah bangga menampilkannya, mungkin berpikir hasil pengukurannya begitu akurat ???
said on Maret 9th, 2010 at 1:07 am
Hello Kang Paniki.
Perjanjian tertulis tersebut untuk beberapa kasus mujarab, tapi pada sebagian besar kasus data spasial tidak instan seperti itu. Tetap memang diperlukan angka penting yang khusus didesain untuk data spasial, misalnya atribut data spasial skala 1:250.000 harus dibulatkan ke 50ha (luas) dan 25m (panjang, posisi) terdekat.
Si pemegang kompas patut masuk muri kayaknya
Punten yeuh yang kemarin terlupakan. Besok saya coba lagi ya, soalnya besok saya ngantor.
said on Maret 14th, 2010 at 5:16 am
munculnya angka itu mungkin karena automatisasi dari software yang belum di setting mengenai digit angka di belakang koma dan langsung di copy->paste gitu… ini mungkin juga lho…
said on Maret 15th, 2010 at 11:27 am
saya setuju dengan pemikiran kang beni
setelah mengetahui perbedaan kami tidak pernah lagi menggunakan shapefile tersebut.
“bahwa semua shapefile tersebut tidak benar. Yang benar adalah peta yang ada legalitasnya. Menteri Kehutanan hanya bisa memberi signature dan cap pada Peta lembaran (kertas), sehingga data yang ‘benar’ adalah peta lembaran, bukan shapefile”
hal itu saya alami juga di sumatera selatan peta penunjukan kawasan hutan yg berbentuk shapefile yang katanya bersumber dari pusat perpwtaan kehutan setelah di overlay kan dengan lampiran peta sk menhut yang ada cap dan ttd menhutanya sebagian besar berbeda.
memang penunjukan digital memakai Peta Dasar Tematik Kehutanan dan Lampiran SK Menhut memakai RBI 250.000, tetapi setelah saya coba telaah lampiran SK Menhut tersebut dengan menggunakan PDTK perbedaan nya tidak sebegitu jauh dibandingkan dengan penunjukan shapefile yg konon katanya dari pusat perpetaan itu.
said on Maret 17th, 2010 at 11:50 pm
Betul juga Mas bisa jadi. Software perlu sebanyak mungkin angka di belakang koma agar tidak terjadi pembulatan yang berlebihan saat proses perhitungan antara dalam analisa. Karena sifat software adalah digital, maka jumlah angka di belakang koma juga terbatas. Angka yang keluar akhirnya diambil begitu saja oleh operator.
said on Maret 18th, 2010 at 12:03 am
Hatur Nuhun Yat sudah sharing. Jadi sayangi lah peta kertas kita sebagai dasar hukum kita bekerja. Jangan sampai digelang putih gara-gara menggunakan file yang tidak jelas.
Saya yakin banyak sekali teman-teman, khususnya di Dephut, mengalami masalah ini; PDTK vs RBI 50/25 rb. Nurani memilih skala detail, doktrin SK mengharuskan skala rendah; katanya sayang sudah banyak dana digunakan untuk itu. Wek… Ada kilah katanya PDTK vs RBI ibarat membandingkan sawo dengan mangga, tidak bisa dibandingkan. Tetapi menurut saya itu ibarat membandingkan mangga mentah dan mangga masak. Kalau ada mangga masak mengapa harus memakan mangga mentah. Ego sektoral? Feodal? Entah lah.
said on Maret 18th, 2010 at 12:36 am
Maksud saya, penggunaan 2 angka di belakang koma hanya untuk keperluan penyajian data saja (laporan, presentasi dll), sedangkan dalam perhitungan matematis (software) ya tetap menggunakan data aslinya.
Masalah peta penunjukan kawasan (kertas bertandatangan), saya mengalami nasib kurang baik. Ada beberapa lembar peta yang jika disandingkan dengan lembaran sebelahnya kok ndak matching ya. Entah grid koordinatnya yang salah atau garis pantai/fungsinya yang keliru ? Suatu hal yang mestinya ndak terjadi karena itu produk resmi yang disahkan menteri.
said on Maret 18th, 2010 at 12:40 am
Maaf kang, lupa nambahin kalau reply No. 5 adalah untukkomen No. 3.
Mungkin petanya dibuat saat masih belum menggunakan komputer ya Kang? Sama juga dengan kalsel tahun 1999, tidak edgematch. Untuk yang begitu di puncak gunung bukan batas luar. Jadi tidak ada kp/kebun yang protes kalau kita luruskan.
said on April 9th, 2010 at 5:06 pm
Ben sory, aku mau nanya. Perum Perhutani kan pake system coordinat nya Polyeder, kalau mau transfer ke UTM atau Latlong pake Software naon nya???? punten iye ngaganggu. nuhun nya
said on April 25th, 2010 at 12:42 pm
Memang dalam kondisi kebingungan begini mesti dikembalikan kepada konsep derivating peta: harus ada 1 peta induk yang dianggap benar. Bila dikawinkan dengan ranah legal formal, maka yang dianggap benar adalah yang ada tanda tangan dan stempel bos. Permasalahan terjadi ketika peta stempel bos tersebut dalam jumlah banyak dan mesti dimaintain dengan benar, seperti yang kami (BPN) alami dengan peta dasar pendaftaran analog (kertas) yang tersusun sangat banyak. Ruang yang digunakan begitu banyak. Belum lagi melawan iklim tropis Indonesia yang lembap. Oleh sebab itu saya kira langkah mendijitalkan peta analog adalah langkah tengah. Proyek ini sangat akbar, idealis namun tidak “basah”… Maka perlu dukungan motivasi dari bos besar.
said on Mei 2nd, 2010 at 10:04 pm
Sudah saya reply via web yang lain ya Ndra. Boleh kirim filenya ke email saya beni.raharjo@gmail.com
said on Mei 27th, 2010 at 11:53 pm
Salut mas atas postingan-postinganya,sebagai praktisi pemetaan di BPN Kaltim dan juga sebagai alumni Penginderaan Jauh,Fak.Geografi UGM saya sepakat sekali dengan tulisan tersebut,banyak kasus memang yang terjadi khususnya di wilayah Kalimantan Timur,menyangkut adanya perbedaan deliniasi batas kawasan antara RTRW 1999 (yang masih dipakai) dengan Lampiran SK Menhut no.79/Kpts-II/2001(saya juga dapat shapefile-nya),,kebetulan kami sebagai pemberi advis teknis untuk permohonan ijin,merasa kita di bodohi dengan adanya perbedaan tersebut,karena akan muncullah tanah-tanah dengan status quo,yang artinya ketika dua peraturan itu diterapkan maka akan timbul tanah2 tidak bertuan,tetapi jika kita hanya mengacu salah satu peraturan,maka kita akan di hadapkan dengan kejaksaan dengan dakwaan perambahan kawasan hutan…sedih memang…kira2 gimana mas..minta petunjuk..trimakasih
said on Juni 11th, 2010 at 1:40 pm
Masalah ini memang dimana-mana terjadi mas. Ada gap antara kepastian hukum dengan kepastian teknis. Peta skala 1:250.000 memiliki ketidakpastian lebih besar dibandingkan dengan peta 1:50.000. Peta 1:50.000 juga masih memiliki ketidakpastian dibandingkan peta 1:10.000 dsb… dsb. Jika ada, secara teknis yang paling valid adalah peta 1:1 atau realisasi penataan batas. Cuma dari segi hukum lebih memandang yang pailng kuat adalah yang disahkan oleh yang paling tinggi hirarkinya.
Solusinya memang menurut saya harus ada aturan yang tegas mengenai produk data spasial mana yang dipakai untuk suatu tujuan. Mudah-mudahan UU yang ‘katanya’ sedang digodok tentang data spasial bisa menjadi penengahnya.
Bagi kita sebagai praktisi agar aman senantiasa berpegang kepada peta-peta yang ada legalitasnya, jangan percaya kepada SHP, DXF, DWG, dsb. Semua file-file tersebut tidak ada legalitas. Sebelum menggunakan kita harus cek silang dengan peta bertanda tangan. Kalau itu data HGU, kita harus cek dengan pengukuran batas kelilingnya apakah sama atau tidak. Kalau sama, baru lah SHP digunakan.
Leave a Reply