Isu Akurasi Data Spasial Digital

data digital Isu Akurasi Data Spasial DigitalPerkembangan aplikasi teknologi informasi sudah banyak diaplikasi di berbagai bidang, termasuk GIS (geographic information system). Sehingga definisi GIS di dalam berbagai textbook sudah memasukan penggunaan komputer/TI sebagai bagian dari elemen GIS dan masuk di dalam definisi. Padahal kalau menurut saya, komputer/TI itu hanya sebuah sarana/aplikasi. GIS sebagai konsep seharusnya tidak terpaku kepada penggunaan komputer/TI saja. Jadi, pemetaan yang dilakukan secara manual dengan rapido dan kalkir bisa saja dilihat sebagai GIS selama komponen-komponen yang ada (user, data, pengguna, method, dll) saling berinteraksi membangun jejaring sistem.

Perubahan aplikasi dari manual ke digital tidak lantas berarti semua beres. Banyak sekali ‘missing link’ yang harus dibangun. Pemahaman dan paradigma yang digunakan dalam pemetaan digital banyak yang harus diadopsi dan atau dibuang dengan bijak. Di posting ini saya tidak akan membahas pemahaman/paradigma apa yang harus dibuang dalam aplikasi GIS dengan komputer/IT, melainkan fokus kepada satu pemahaman/paradigma apa yang harus diadopsi; akurasi data.Banyak pemahaman praktisi GIS yang menganggap bahwa data digital itu bebas error. Salah satunya adalah pemahaman diri saya sendiri saat baru belajar GIS. Pokoknya begitu mendapat data digital, saya percaya itu lah yang ‘benar’. Kepercayaan saya terhadap data digital mulai pudar saat terdapat banyak versi shapefile dari Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan. Mungkin ‘frustasi’ dengan mencari mana yang benar dari banyak versi tersebut, akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa semua shapefile tersebut tidak benar. Yang benar adalah peta yang ada legalitasnya. Menteri Kehutanan hanya bisa memberi signature dan cap pada Peta lembaran (kertas), sehingga data yang ‘benar’ adalah peta lembaran, bukan shapefile.
Isu akurasi data tersebut juga sangat kentara pada konsep rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, atau kabupaten. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga dipahami secara beragam. Ada yang menganggap bahwa kalau kita memiliki shapefile (data digital) dari RTRWN, maka jika kita potong/clip pada suatu provinsi, jadi lah itu RTRWP. Tidak bisa dilakukan pengubahan-pengubahan apa pun. Itu lah arti dari “mengacu”.
Pendapat lain yang berbeda dari pendapat di atas adalah lebih melihat “mengacu” sebagai memperhatikan saja, tidak perlu persis. Hal ini didasarkan kepada basis data yang digunakan saat RTRWP dan RTRWN berbeda. Begitu juga saat menyusun RTRWK tidak perlu persis dengan RTRWP karena berbeda basis data. Penyusunan RTRWP, misalnya, menggunakan basis data dengan skala 1:250.000. Semua data seperti tanah, iklim, curah hujan, pemukiman, topography, dsb seyogyanya menggunakan skala 1:250.000 (menurut saya ini adalah angka minimal, jika ada skala 1:50.000, seharusnya sudah menggunakan skala yang lebih detail). Hasil analisa pun adalah skala 1:250.000, yang artinya peta ini hanya bisa digunakan sebaga skala sedang saja atau mencakup regional, belum bisa digunakan untuk analisa detail kawasan/areal. Saya termasuk yang sependapat dengan pendapat kedua ini.
Permasalahan muncul jika pendapat kedua diadopsi. Akan ada banyak versi data digital mengenai tata ruang yang semuanya berbeda-beda. Misalnya ada suatu Kegiatan A menurut RTRWK masuk HL, menurut RTRWP masuk Kawasan Industri, menurut RTRWN masuk di perariran karena berada di laut. Apakah ini suatu kerancuan? menurut saya tidak selama semua pihak sepaham bahwa semua RTR tersebut berbeda akruasi. Jika RTRWK sudah disahkan, maka gunakan lah RTRWK sebagai RTR yang paling detail, tidak lagi melihat RTRWP dan RTRWN. Membandingkan RTRWK dengan RTRWP dan atau RTRWN hanya dilakukan saat RTRWK dibahas di level provinsi dan atau di BKTRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional).
Pemahaman bahwa data digital memiliki error ini juga seharusnya ada dibenak praktisi GIS khususnya saat mengeluarkan hasil analisa. Banyak saya jumpai suatu peta yang menyebutkan luas/panjang sampai beberapa digit di belakang koma, misalnya panjang jalan 12,7853 M. Kita lihat angka yang disebutkan dengan jumlah empat digit di belakang koma yang artinya angka yang bisa dibedakan adalah sampai 0,1 mm. Lantas, pengukuran jalan tersebut menggunakan alat apa sehingga bisa teliti sekali. Dengan GPS handheld yang akurasinya berkisar dua digit meter tidak mungkin dihasilkan akurasi sedemikian tinggi. Alat ukur seperti TS juga tidak masuk akal bisa sampai sedemikian persis.
Selain pengetahuan tentang bagaimana suatu data diambil di lapangan, praktisi GIS juga harus memperhatikan sifat benda yang diukur tersebut. Conohnya kembali kepada jalan pada paraghrap sebelumnya. Katakanlah kita memiliki alat ukur yang sedimikian canggih. Tetapi dengan melihat bahwa apakah mungkin si pengukur bisa mengidentifikasi titik di lapangan yang menjadi titik START dan END, tetap saja tidak ‘pantas’ untuk memunculkan angka seakurat sampai 0,1 mm.
Seharusnya tidak ada lagi data hasil analisa seperti Luas Kawasan Hutan A 132,7872 Ha, Luas Provinsi Kalimantan Selatan 3.723.432,8736 Ha, dsb. Harus ada pemahaman tentang angka penting.
Saya tidak menyalahkan para praktisi GIS yang memunculkan angka sedemikian fantastis karena memang aturan tentang data spasial digital masih belum jelas. Namun saya mengajak kepada para praktisi GIS untuk lebih arif mengenai akurasi ini. Legislasi belum mengatur dengan jelas, tetapi kita coba secara kaidah teknis memiliki kesepahaman. Pimpinan di kantor/lembaga mungkin tidak akan ambil pusing dengan angka yang disodorkan. Kita sendiri lah yang harus lebih arif memberikan hasil analisa.

Incoming search terms for the article:

Share this post
  • Facebook
  • MySpace
  • Technorati
  • Google Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Ping.fm
  • Live
  • email
  • Digg
  • Yahoo! Bookmarks

Related posts:

  1. Kontrol Kualitas Data Spasial Saya menerima satu data spasial yang sangat penting, yaitu batas...
  2. Pengelolaan Pertanian Berbasis Data Spasial Saya baru saja melakukan pelatihan GPS di Dinas Pertanian Prov...
  3. Peta Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan baru saja mendapatkan penunjukan kembali kawasan hutan...
  4. Apakah Exploratory Data Analysis (EDA) Exploratory Data Analysis (EDA) adalah suatu pendekatan ataupun filosofi dalam...
  5. Akurasi dan Presisi dalam Perbandingan GPS Kita sering bingun dengan terminologi akurasi dan presisi. http://dictionary.reference.com sebagai...

Tags :

Schlagworte: akurasi, data, digital, gis, hutan, kawasan, luas, peraturan, rtrwk, RTRWN, rtrwp, shapefile, spasial,